"Dari hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang ke rumah sakit, dan bisa ditangani dokter KPK," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/9).
Dalam surat tersebut, tim dokter merekomendasikan agar Miryam dapat ditangani dokter KPK terlebih dulu ketika tak ada kondisi yang darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam diketahui kembali meminta izin pada majelis hakim agar dapat berobat ke rumah sakit. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, Miryam disebut hanya mencari alasan untuk keluar dari tahanan.
Lihat juga:Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK |
Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar terkait kasus korupsi e-KTP. Ia mencabut seluruh keterangan dalam BAP saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP pada 23 Maret 2017. Miryam mengaku mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK saat proses pemeriksaan yakni Ambarita Damanik, Irwan Santosa, dan Novel Baswedan.