Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar Miryam S Haryani diduga berpura-pura sakit agar dapat keluar dari rutan. Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum berdasarkan surat dari dokter yang memeriksa Miryam.
"Dari hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang ke rumah sakit, dan bisa ditangani dokter KPK," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/9).
Dari keterangan dokter spesialis obstetri dan ginekolog menyatakan bahwa penanganan terhadap Miryam tidak perlu dirujuk hingga ke rumah sakit. Dalam suratnya, tim dokter juga mengingatkan agar lebih hati-hati terhadap pasien yang datang dengan keluhan yang dicari-cari.
Dalam surat tersebut, tim dokter merekomendasikan agar Miryam dapat ditangani dokter KPK terlebih dulu ketika tak ada kondisi yang darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat ini kami serahkan kepada majelis hakim sebagai barang bukti," ujar jaksa.
Miryam diketahui kembali meminta izin pada majelis hakim agar dapat berobat ke rumah sakit. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, Miryam disebut hanya mencari alasan untuk keluar dari tahanan.
Majelis hakim pun menyatakan akan mempertimbangkan kembali permohonan izin berobat Miryam. Dalam beberapa kali persidangan, Miryam diketahui memohon pada majelis hakim agar diberikan izin berobat ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta karena mengalami pendarahan tiap buang air.
Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar terkait kasus korupsi e-KTP. Ia mencabut seluruh keterangan dalam BAP saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP pada 23 Maret 2017. Miryam mengaku mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK saat proses pemeriksaan yakni Ambarita Damanik, Irwan Santosa, dan Novel Baswedan.