Pendapat itu disampaikan Noor Aziz berdasarkan fakta persidangan dari keterangan penyidik yang sempat menawarkan pada Miryam untuk memeriksa ulang keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.
"Penyidik tidak merasa memaksa kepada terperiksa (Miryam). Penyidik juga menawarkan, barangkali ada yang keliru sebelum tanda tangan," ujar Noor Aziz saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus memberikan keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar hukum pidana Noor Aziz tak menilai Miryam S Haryani tak mendapat tekanan dari penyidik KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Pasal 48 KUHP menjelaskan bahwa 'orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana'.
"Terdakwa sengaja, menghendaki, dan mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang," katanya.
Dalam pasal 242 KUHP menjelaskan bahwa pemberian keterangan harus dilakukan di atas sumpah, pemberian keterangan harus diwajibkan menurut UU atau peraturan yang menentukan akibat hukum, pemberian keterangan disebut palsu jika tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, dan pemberi keterangan mengetahui apa yang diucapkan tidak sesuai kenyataan.
"Kalau sudah memenuhi unsur dalam pasal 242 KUHP maka jadilah memenuhi unsur yang ada dalam pasal 22 UU Tipikor," tutur Noor Aziz.
Saksi, lanjut Noor Aziz, memang dapat mencabut keterangan BAP di muka persidangan, namun harus dengan alasan yang sah. Salah satunya jika saksi tidak disumpah saat memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Lihat juga:Eks Anggota DPR Bantah Ancam Miryam |
Saat dikonfrontasi di muka persidangan, ketiga penyidik membantah menekan Miryam. Novel saat itu menegaskan tak ada ancaman maupun intervensi saat memeriksa Miryam. Bahkan pemeriksaan dilakukan dengan kondisi santai dan terbuka.
Pakar hukum pidana Noor Aziz tak menilai Miryam S Haryani tak mendapat tekanan dari penyidik KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)