"Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam dan simpati kepada Bapak Rudi (Simanjorang) dan Ibu Henny (Silalahi) atas berpulangnya Tiara Debora," kata Nendya dalam konferensi pers terkait tewasnya Tiara Debora, Senin (1/9), di Jakarta.
"Perwakilan kami telah mengunjungi keluarga di rumahnya, kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan Bapak Rudi dan Ibu Henny atas pelayanan dari kami," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada perbedaan perlakuan atau pelayanan kepada semua pasien. Oleh karena itu, permintaan maaf pihak RS sama sekali tidak terkait dengan persoalan seputar biaya administrasi.
Kisah Debora, bayi berusia empat bulan, dimulai sejak ia meninggal pada Minggu (3/9) pekan lalu. Debora mengalami batuk berdahak dan sesak nafas, semalam sebelumnya.
Orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang membawa Debora ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Untuk masuk ke ruang tersebut, uang muka Rp19,8 juta harus disediakan. Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa digunakan karena rumah sakit swasta itu tak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Orang tua Debora kemudian berusaha mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS agar anaknya bisa dirawat ke ruang PICU. Namun ruangan yang dinilai bisa menyelamatkan nyawa anaknya itu tak kunjung didapatkan. Sekitar 6 jam di IGD, Debora tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.00 WIB.
Nendya menjelaskan perihal sikap RS yang tidak segera membawa Debora dari ruang IGD ke PICU. Ia berkata bahwa tidak ada perbedaan antara dua ruang tersebut.
"Di UGD adalah pertolongan pertama untuk mengatasi kegawatdaruratan pada pasien, untuk tahap selanjutnya dokter akan menentukan tindakan lanjutan apakah perlu di ruang PICU atau tidak," jelas Nendya.
"Jujur sampai saat ini kami belum dapat informasi dan panggilan dari kepolisian, namun apabila itu terjadi dan diperlukan yang pasti kami akan ikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar Nendya.