Pihak kepolisian telah meningkatkan status laporan tersebut ke tingkat penyidikan dan memastikan Yusuf Mansur akan diperiksa usai meminta keterangan para saksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, penyidikan merupakan tahapan dari penyelidikan suatu kasus yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara itu, Frans meminta sejumlah pihak untuk bersabar lantaran masih dilakukan tahapan pemeriksaan. Sejauh ini polisi baru memeriksa satu saksi yakni pelapor, Sudarso Arif Bakuma.
Menurut Frans, proses penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan kepada Yusuf Mansur akan berangsur lama. Dia menuturkan usai semua saksi dan barang bukti sudah terkumpul, maka Yusuf Mansur akan diperiksa sebagai terlapor.
Yusuf Mansur telah dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Yusuf Mansur pun memberi istilah pada proyek itu sebagai investasi sedekah.
Lihat juga:Nusron Wahid Tanggapi Ustadz Yusuf Mansur |
Sudarso yang juga sebagai kuasa hukum korban sebelumnya menilai ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan karena polisi melihat adanya unsur pidana.
"Kami memang sudah dikabari dan mendapat surat dari Polda Jatim bahwa perkara yang sudah kami laporkan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 4 Agustus," ujarnya, Jumat lalu.