Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menyebut akan mulai mengembalikan paspor milik jemaah yang tidak jadi diberangkatkan umrah oleh First Travel. Jumlahnya mencapai belasan ribu paspor.
Kanit 5 Subdit 5 Jatanwil Direktorat Tipidum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan menyebut, total ada 14.636 paspor jemaah dan pengembaliannya akan segera dilakukan setelah pihak Bareskrim Polri selesai melakukan pemilihan dan pencocokan data.
"Mulai Kamis besok sampai Jumat kami proses data semuanya, kami pilah-pilah agen ini sekian, jemaah sendiri yang tidak memiliki agen sekian," kata Rivai di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/8).
Rivai menjelaskan, proses pengembalian paspor kepada jemaah akan dilakukan oleh Bareskrim dengan cara menghubungi agen-agen dari jemaah tersebut. Nomor telepon dari para jamaah, telah didapatkan Bareskrim Polri dari crisis center korban First Travel yang dibuka di Gedung Bareskrim Polri sejak 16 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka bukan datang ke sini, kalau sudah siap paspornya kami yang hubungi," ujarnya.
Rivai mengatakan, proses pengembalian paspor dengan menghubungi jemaah lewat masing-masing agen dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan jemaah di Bareskrim. Sementara untuk jemaah perorangan, menurut Rivai akan diarahkan ke agen-agen wilayah First Travel.
"Biar tidak berebutan, biar teratur kami akan hubungi satu-satu," ucap Rivai.
Selain itu, Bareskrim Polri masih menyita sebelas paspor yang akan dijadikan sebagai barang bukti. Nantinya paspor tersebut akan dikembalikan setelah berkas kasus First Travel selesai.
"Nanti kan kami fotokopi saja. Setelah itu fotokopinya kami jadikan berkas barang bukti," katanya.
Sejauh ini Bareskrim Polri telah melakukan komunikasi dengan jemaah yang paspornya digunakan sebagai barang bukti. Jika nantinya pengadilan meminta bukti paspor asli, maka penyidik akan memintanya kembali.