Kini, Asma ditahan di rutan Polda Metro Jaya setelah ditangkap Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri.
“Mengajak Alumni (212) untuk membesuk secara bergantian,” kata Slamet kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) akan mendampingi Asma menghadapi proses hukum.
Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya menyatakan pihaknya menangkap Asma karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan dan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Membantah Terkait Saracen
Di sisi lain, tim penasihat hukum Asma Dewi membantah tudingan setoran Rp75 juta yang dikirimkan oleh kliennya ke grup Saracen.
Sekretaris Jendral Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) sekaligus penasihat hukum Asma Dewi, Eka Jaya menuturkan kliennya tak mungkin melakukan hal itu.
“Enggak-lah, enggak mungkin itu, kita lihat pembuktiannya saja nanti," ujar Eka saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon (11/9).
Eka menambahkan bahwa kliennya tidak pernah mengenal bahkan berkenalan dengan anggota Saracen. Menurutnya, kabar itu hanya isu yang belum tentu kebenarannya.
"Dewi baru tahu Saracen akhir-akhir ini saja. Polisi membidiknya karena komentar SARA saja di Facebooknya, kok jadi melebar ke Saracen. Terkait Saracen, Dewi tak tahu apa-apa," tambah Eka.