Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8). Alexander dan Arminsyah bertemu selama satu jam.
Alexander mengaku dalam pertemuan itu mereka berkoordinasi dan membahas supervisi penanganan sejumlah kasus korupsi.
Salah satunya, menurut dia, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan kabupaten yang sempat menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini telah gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Taufiqurrahman.
KPK dinilai tidak berwenang menangani kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang sempat menjerat Taufiqurrahman, karena kasus ini pertama kali ditangani Kejaksaan Agung.
"Ya (kasus Nganjuk) harus kami laksanakan. Tidak ada upaya hukum lagi, putusan dari praperadilan. Berkas harus diserahkan ke Kejaksaan, itu yang akan dilaksanakan," kata Alexander.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Warih Sadono membenarkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang sempat menjerat Taufiqurrahman menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan antara Alexander dan Arminsyah.
Selain itu, menurutnya, Alexander dan Arminsyah juga mengoordinasikan dan membahas penegakan hukum di KPK dan Kejagung.
"Tadi pembicaraannya adalah rangka penguatan Kejaksaan dan KPK. Nganjuk itu hanya salah satu dari diskusi yang ada, terkait putusan praperadilan," ucapnya.