Alexander mengaku dalam pertemuan itu mereka berkoordinasi dan membahas supervisi penanganan sejumlah kasus korupsi.
Salah satunya, menurut dia, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan kabupaten yang sempat menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK dinilai tidak berwenang menangani kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang sempat menjerat Taufiqurrahman, karena kasus ini pertama kali ditangani Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Warih Sadono membenarkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang sempat menjerat Taufiqurrahman menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan antara Alexander dan Arminsyah.
Selain itu, menurutnya, Alexander dan Arminsyah juga mengoordinasikan dan membahas penegakan hukum di KPK dan Kejagung.
"Tadi pembicaraannya adalah rangka penguatan Kejaksaan dan KPK. Nganjuk itu hanya salah satu dari diskusi yang ada, terkait putusan praperadilan," ucapnya.