Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier dua bulan kurungan pada Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Udayana hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan, Rabu (13/9).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim mempertimbangkan perilaku Marisi yang sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan untuk meringankan hukuman.
"Terdakwa juga tidak mendapat keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan RS Udayana," kata hakim.
Selain itu, Marisi juga telah ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama oleh KPK. Marisi dianggap telah membantu penyidik mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Marisi terbukti memengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup, perusahaan yang membawahi PT Mahkota, dalam proses evaluasi penawaran dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif. Hal itu dilakukan agar pihaknya tetap menerima pembayaran utuh meski tak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.