Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Kabupaten Buton Samsu Umar Samiun menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya selama menjalani sidang kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Buton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Permintaan maaf itu dilontarkan Samsu karena mengaku berbohong kepada ibunya, Waode Raja Naria, sedang tugas luar daerah padahal terjerat kasus suap.
"Maafkan saya yang selama persidangan membohongi dengan mengatakan bertugas di luar daerah. Saya tidak menyampaikan karena semata-mata cinta pada ibu," ujar Samsu saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim, Jakarta, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta maaf kepada istrinya dan meminta tabah menjalani permasalahan yang dihadapi.
Meski terjerat kasus suap, Samsu mengklaim kondisi Kabupaten Buton berkembang pesat selama ia menjadi bupati periode 2012-2017. Bahkan, sambungnya, kabupaten yang terletak di provinsi Sulawesi Tenggara ini memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun beruntun.
"Anggaran pemeliharaan yang tidak rasional kami pangkas. Bahkan operasional bupati tidak pernah saya ambil demi pembangunan infrastruktur Kabupaten Buton," katanya.
Kasus suap yang menjerat Samsu bermula ketika KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011.
Atas penetapan tersebut, Samsu keberatan dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Lalu, dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya Samsu bersama pasangannya memenangkan pilkada Kabupaten Buton.
Belakangan diketahui Samsu memenangkan sengketa pilkada tersebut karena ada janji pemberian fee kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Atas perbuatannya, jaksa menuntut lima tahun penjara.