Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai DKI Jakarta belum siap melakukan tilang melalui
Closed Circuit Television (CCTV).
Hal itu diumumkan sebagai klarifikasi menanggapi pesan berantai atau
broadcast soal uji coba tilang CCTV yang beredar di masyarakat.
Pesan berantai itu mengatakan di wilayah Jakarta Selatan akan dilakukan uji coba tilang CCTV yang diberlakukan mulai Selasa lalu, khususnya di kawasan Bintaro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CCTV tilang itu hoaks, sebenarnya kami belum siap dari Polda Metro Jaya. Ada yang pernah dilaksanakan uji coba, tetapi saat ini belum siap dijalankan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut Halim, alasan Jakarta belum siap menerapkan CCTV tilang terkait dengan infrastruktur dan keakuratan data kependudukan. Atas dasar itu, katanya, perlu terintegrasi dengan pemerintah daerah.
 Halim Pagarra. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) |
Data kependudukan itu bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara menilang pengendara yang ada di Jakarta, tetapi berasal dari luar Jakarta.
"Kalau dilaksanakan CCTV tilang karena terintegrasi dengan pemerintah daerah. Karena jika dari dua wilayah, misalnya dari Jawa Barat melanggar di sini (Jakarta) tentunya kami mau bawa ke mana tilangnya itu," ucapnya.
Selain itu, Halim mengatakan, sumber daya manusia juga jadi kendala dalam pengadaan program CCTV tilang.
Halim menjelaskan, CCTV tilang ditujukan untuk merekam tindakan pengendara yang melanggar peraturan. Dari sana polisi dapat memberikan teguran kepada pengendara, dan melihat frekuensi pelanggaran.
Untuk tindakan hukum pun terbagi dua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Halim mengatakan, pihaknya akan menegur dan melakukan tindakan persuasif jika pengendara kendaraan bermotor hanya melanggar kategori biasa seperti tidak menggunakan pelindung kepala atau helm.
"Tapi faktor yang menyebabkan kecelakaan akan kami lakukan penegakan hukum," tuturnya.
Untuk proses penilangan, Halim sendiri belum mengetahui metode untuk menjalankannya.
"Kalau yang saya lihat di luar negeri, dia (petugas) bawa (surat tilang) dengan kantor pos yang ditujukan ke alamat tersebut (pelanggar)," tuturnya.