Polda Metro Jaya Usut Dua Kasus Jerat Alfian Tanjung

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2017 23:41 WIB
Kasus Alfian Tanjung diperiksa dua direktorat berbeda di Polda Metro Jaya yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kasus Alfian Tanjung diperiksa dua direktorat berbeda di Polda Metro Jaya yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. (Dok. Alfian Tanjung via facebook.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut pihaknya tengah mendalami dua kasus yang menjerat Alfian Tanjung. Keduanya berkaitan dengan penyebutan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diucapkan Alfian.

Dua kasus tersebut juga ditangani bagian yang berbeda yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penangkapan terhadap Alfian hanya berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap PDIP yang dilaporkan politikus partai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kasus yang masuk ke jajaran Ditkrimum adalah ujaran Alfian yang menuding lingkungan Istana Negara telah diisi oleh PKI.

"Untuk Alfian Tanjung laporan di Krimum itu yang melapor dari pihak Istana bahwa terlapor bilang di lingkungan istana masih ada PKI," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/9).

Nico mengatakan, pelapor dalam kasus itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang dilakukan sebelum 2017. Alfian disebut melontarkan tudingan istana diisi PKI itu dalam sebuah forum.

"Sementara laporan masih kami selidiki, mengumpulkan alat bukti, pernyataan dari media cetak maupun elektronik dan pemeriksaan saksi. Kami juga akan minta keterangan saksi ahli bahasa soal pernyataan tersebut," ujar Nico.

Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal merupakan bagian dari 11 pasal yang teradapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan.

Sementara itu, saat ini Alfian diamankan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh politisi PDI Perjuangan. Dia ditangkap di rumah tahanan kelas I Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (6/9) malam.

Untuk kasus yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu, polisi tengah melengkapi berkas perkara.

Alasan penahanan terhadap Alfian dilakukan karena takut melarikan diri, adanya kemungkinan pengulangan perbuatan dan kemungkinan menghilangkan barang bukti.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER