Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan maklumat dengan nomor: 01/Maklumat/KMA/ IX/ 2017 tentang pengawasan dan pembinaan hakim, aparatur mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. Maklumat diterbitkan lantaran banyak hakim yang terjerat korupsi.
"Sudah dilakukan pembinaan namun masih terjadi, terulang kembali peristiwa tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itu MA keluarkan maklumat," kata Juru Bicara MA Suhadi saat jumpa media, Rabu (13/9).
Suhadi menjelaskan, sebelumnya sudah ada Peraturan MA (Perma) Nomor 7 Tahun 2017 tentang penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Aturan itu untuk mencegah hakim melakukan korupsi.
Selain itu terbit pula Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, serta Perma Nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman pengamanan pengaduan di MA dan badan peradilan di bawahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi menjelaskan, maklumat bertujuan untuk menegaskan kembali tiga Perma tersebut. Maklumat akan dikirimkan ke seluruh lembaga pengadilan di Indonesia.
"Siapa yang melakukan pelanggaran akan diambil tindakan tegas, tindak tegas sesuai ketentuan berlaku," kata Suhadi.
 Maklumat MA bertujuan untuk menegaskan kembali tiga Perma yang ada. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono) |
Berikut isi maklumat MA:
Bahwa dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan ini Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang.
1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pclanggaran perilaku hakim, aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
2. Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya antara lain:
a. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
b. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (
whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
d. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/ SK/V/ 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinetja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7l/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusua Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
e. Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
f. Keputusan Ketua Mahkgmah Agung Nomor 122/KMA/ SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
g. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
h. Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/201 1 tanggal 9 Februari 2012.
Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Pcradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.