Hal itu diumumkan sebagai klarifikasi menanggapi pesan berantai atau broadcast soal uji coba tilang CCTV yang beredar di masyarakat.
Pesan berantai itu mengatakan di wilayah Jakarta Selatan akan dilakukan uji coba tilang CCTV yang diberlakukan mulai Selasa lalu, khususnya di kawasan Bintaro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim Pagarra. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) |
"Kalau dilaksanakan CCTV tilang karena terintegrasi dengan pemerintah daerah. Karena jika dari dua wilayah, misalnya dari Jawa Barat melanggar di sini (Jakarta) tentunya kami mau bawa ke mana tilangnya itu," ucapnya.
Selain itu, Halim mengatakan, sumber daya manusia juga jadi kendala dalam pengadaan program CCTV tilang.
Halim menjelaskan, CCTV tilang ditujukan untuk merekam tindakan pengendara yang melanggar peraturan. Dari sana polisi dapat memberikan teguran kepada pengendara, dan melihat frekuensi pelanggaran.
"Tapi faktor yang menyebabkan kecelakaan akan kami lakukan penegakan hukum," tuturnya.
Untuk proses penilangan, Halim sendiri belum mengetahui metode untuk menjalankannya.
"Kalau yang saya lihat di luar negeri, dia (petugas) bawa (surat tilang) dengan kantor pos yang ditujukan ke alamat tersebut (pelanggar)," tuturnya.
Halim Pagarra. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)