Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan saat ini BPRS baru ada di level pusat atau nasional. Padahal, menurutnya BPRS perlu ada di seluruh wilayah untuk mempermudah masyarakat dalam mengadukan layanan rumah sakit.
"Artinya badan pengawas ini, ketika ada di seluruh kabupaten kota, bisa banyak membantu. Kita membuat sebuah sistem pengawasan bersama, dan ada sistem pengaduan," kata Retno di Kantor KPAI, Rabu (13/9).
Retno berpendapat, ketiadaan BPRS di kabupaten/kota lantaran anggaran untuk pembiayaan BPRS menggunakan APBD. Dia menduga, banyak daerah yang tidak mampu atau melihat BPRS bukan suatu kebutuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPRS ini kan menjadi penting dan independen, terus masyarakat tahu harus mengadu ke mana. Misalkan (enggak ada BPRS) kalau sekarang masyarakat mengadu ke mana?" ujarnya.
Pembentukan BPRS sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.
"Harus diturunkan permenkes tapi berkoordinasi dengan Kemendagri yang membawahi pemda. Bisa saja anggarannya dititipkan ke dinkes lewat APBD kemudian dibentuk BPRS ini," kata Retno.