Djarot Curigai DPRD Terkait Penundaan Raperda Reklamasi

CNN Indonesia
Kamis, 14 Sep 2017 21:05 WIB
Penundaan raperda reklamasi, menurut Djarot, tidak masuk akal mengingat pihak pengembang sudah menyetujui semua ketentuan pasal termasuk kontribusi 15 persen.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan akan terus mendesak DPRD DKI mengesahkan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan akan terus mendorong disahkannya Raperda soal Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara dan Raperda Soal Rencana Zonasi Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah sepakat menunda pembahasan dua raperda itu, namun Djarot menyatakan raperda itu harus disahkan sebelum masa jabatannya habis pada Oktober mendatang.
"Kami tetap berkukuh supaya dua Raperda ini cepat selesai. Kami kemarin juga ikut itu alotnya pembahasan ini," kata Djarot saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/9).

Alotnya pembahasan dua aturan daerah ini diakui Djarot hanya terbentur pada satu pasal soal kontribusi 15 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djarot menilai sangat aneh jika pihak DPRD keberatan dimasukkannya pasal tersebut dalam Peraturan Daerah itu. Terlebih, pihak pengembang setuju dan menerima semua pasal terkait tata ruang dan zonasi di pantai Utara tersebut.

"Saya enggak tahu, pengembang saja sudah setuju. Kok aneh ini DPRD yang malah tidak setuju, kalau begini terus saya curiga ada permainan di situ," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu tak ingin pasal kontribusi 15 persen itu dimasukkan dalam peraturan daerah.

"Nanti kalau masuk Pergub, bisa di PTUN-kan, nanti hilang aturannya. Rugi dong." Kata Djarot.

DPRD menunda pembahasan dan pengesahan raperda setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Sanusi yang terjerat kasus suap. 

Meski masih ditunda pengesahannya, pada akhir Agustus lalu Badan Pertanahan Nasional kantor wilayah Jakarta Utara telah menerbitkan Hak Guna Bangunan Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah (KNI).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER