DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah sepakat menunda pembahasan dua raperda itu, namun Djarot menyatakan raperda itu harus disahkan sebelum masa jabatannya habis pada Oktober mendatang.
Alotnya pembahasan dua aturan daerah ini diakui Djarot hanya terbentur pada satu pasal soal kontribusi 15 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak tahu, pengembang saja sudah setuju. Kok aneh ini DPRD yang malah tidak setuju, kalau begini terus saya curiga ada permainan di situ," kata Djarot.
DPRD menunda pembahasan dan pengesahan raperda setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Sanusi yang terjerat kasus suap.
Meski masih ditunda pengesahannya, pada akhir Agustus lalu Badan Pertanahan Nasional kantor wilayah Jakarta Utara telah menerbitkan Hak Guna Bangunan Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah (KNI).