KPK Tak Gubris Surat Pimpinan DPR Soal Pemeriksaan Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 14 Sep 2017 17:28 WIB
KPK tetap berpegang teguh pada pada Undang Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK menegaskan tidak menggubris surat pimpinan DPR terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto.(Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menggubris surat pimpinan DPR terkait permohonan untuk menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sampai ada hasil sidang praperadilan. Surat tersebut sudah dibaca pimpinan lembaga antirasuah.

"Sudah diterima dan sudah dibaca, prinsipnya seserhana saja bagi KPK, kami berpatokan pada hukum acara yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

"Jadi proses pemeriksaan saksi-saksi kita lakukan, pemanggilan terhadap tersangka SN juga sudah disampaikan. Nanti kita harap datang dan pemeriksaan dijadwalkan ulang," tambah Febri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat permohonan penundaan pemeriksaan Setnov ini ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra itu mengklaim hanya meneruskan aspirasi Setnov selaku masyarakat yang tengah melakukan perlawanan hukum.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 17 Juli 2017. Dia diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Tak terima dengan status tersangka itu, Setnov mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana yang sedianya digelar Selasa (12/9), ditunda dan kembali dibuka Rabu (20/9).

Febri menambahkan, pihaknya bekerja melakukan penyidikan terhadap Setnov berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Itulah yang kita gunakan sebagai dasar hukum ditambah aturan-aturan lain sesuai hukum yang berlaku. Jadi kami hanya itu saja," tuturnya.
KPK sendiri sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Setnov, meski ketua umum Partai Golkar itu kini masih terbaring dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta. Setnov mangkir dari pemeriksaan pertama pada Senin (11/9). (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER