Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
OK Arya dijerat bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).
"Diiduga penerima OK selaku Bupati Batubara, STR dari pihak swasta, AH Kepala Dinas PUPR. Kemudian diduga sebagai pemberi MAS dan SAZ sebagai kontraktor," lanjut pria yang disapa Alex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex melanjutkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp346 juta. Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya.
Alex melanjutkan, uang yang diterima lewat perantara oleh Bupati Batubara ini disinyalir terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Proyek tersebut di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T serta betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh bupati Batubara terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara 2017," tutur Alex.
Sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.