"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kami harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/9).
Terlebih, lanjut Febri, penyidik KPK ingin menanyakan sejumlah informasi yang didapatkan dari saksi-saksi untuk tersangka Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pemeriksaan ini tak ada kaitannya dengan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Setnov. Menurut dia, praperadilan yang dilayangkan itu tak mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Febri menambahkan, pihaknya sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan dan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Setnov.
"Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana, karena menurut pandangan kami semua sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan (Setnov dalam praperadilan)," tuturnya.
Febri menyatakan, beberapa poin permohonan yang diajukan Setnov sudah terbantahkan secara hukum. Seperti keabsahan penyidik yang dari non-Polri atau Kejaksaan serta penetapan Setnov sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(asa)