Arya diduga menerima suap sebesar Rp346 juta, bagian fee proyek yang totalnya mencapai Rp4,4 miliar dari dua kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut, Arya selalu menyetorkan uang diduga suap itu kepada Ayen.
Lihat juga:KPK: 32 Persen 'Pasien' KPK adalah Politikus |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sebelum ditangkap, pada Selasa (12/9), Arya memerintahkan Ayen untuk menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada seorang bernama Khairil Anwar. Namun saat uang telah diserahkan, Khairil bersama Ayen ditangkap tim KPK.
Uang Rp96 juta itu diduga sisa dana yang ditransfer oleh Ayen kepada Agus Salim, staf Pemerintah Kabupaten Batubara atas permintaan Arya sebesar Rp100 juta.
"Pada tanggal 13 September yang dilakukan OTT, ada perintah dari bupati, itu modusnya. Dia tidak pegang uang sendiri," tutur Basaria.
Basaria menyebut, bila Arya dijanjikan fee sebesar 10 persen dari proyek pembangunan jembatan dan betonisasi jalan.
Untuk pembangunan jembatan, Arya dijanjikan Rp4 miliar oleh Maringan Situmorang atas proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang.
Selain proyek pembangunan jembatan, menurut Basaria, Arya juga dijanjikan fee dari proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar. Dari proyek ini, Arya mendapat jatah sekitar Rp400 juta dari Syaiful Azhar.
"Jadi fee yang Rp400 juta itu tidak sama dengan MAS, ada dua orang yang berbeda di tiga proyek tersebut," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Basaria, saat ini disinyalir masih tersisa saldo di tabungan Ayen sebesar Rp1,6 miliar.