Saran tersebut diberikan setelah ICW menemukan sejumlah kecurangan yang dilakukan petugas BPJS Kesehatan hingga penggunaan fasilitas kesehatan dan penyedia obat.
"Mengacu pada Permenkes 36/2015, seharusnya fasilitas kesehatan dan BPJS kesehatan itu membentuk tim pencegahan fraud untuk meminimalisasi, memantau, dan mengawasi implementasi JKN ini," ujar peneliti ICW, Siti Juliantari dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tari, banyak masyarakat dan penyelenggara fasilitas kesehatan yang belum mengetahui secara jelas pelayanan dan hak-hak pasien dari program BPJS kesehatan. Ketidaktahuan itu, lanjut Tari, menjadi penyebab potensi kecurangan dalam pelaksanaan program JKN.
Selain itu, Tari menambahkan, pemerintah juga harus berperan aktif dalam pencegahan kecurangan. Salah satunya dengan mengakomodasi masyarakat untuk ikut serta memantau implementasi JKN.
"Perlu ada sosialisasi pada masyarakat dan pihak terkait untuk memahami hak-hak peserta JKN. Ini penting agar tidak terjadi kecurangan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara," tuturnya.