Elza Syarief Tak Bersedia Diperiksa soal Aduan Akbar Faizal

CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2017 13:03 WIB
Elza baru bersedia diperiksa jika majelis hakim telah mengeluarkan penetapan adanya keterangan palsu dari Elza saat bersaksi.
Elza baru bersedia diperiksa jika majelis hakim telah mengeluarkan penetapan adanya keterangan palsu dari Elza saat bersaksi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Elza Syarief enggan diperiksa terkait laporan politikus Partai Nasional Demokrat Akbar Faizal atas tuduhan memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik. Hal itu terkait kesaksiannya yang menyatakan Akbar menekan terdakwa Miryam S Haryani.

Tim advokasi Elza, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya itu baru bersedia diperiksa jika majelis hakim telah mengeluarkan penetapan adanya keterangan palsu dari Elza saat bersaksi dalam sidang Miryam.

"Sebelum ada penetapan itu klien kami tidak bersedia diperiksa karena sifatnya ekstra yudisial," ujar Kapitra di gedung Bareskrim Polri KKP, Jakarta, Jumat (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elza sedianya dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada 18 September mendatang. Namun pengacara kondang itu tak dapat memenuhi panggilan karena tengah berada di Korea Selatan hingga 23 September 2017.
Oleh karena itu, Kapitra selaku tim advokasi Elza menyambangi gedung Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi kasus yang menimpa kliennya.

"Ketika hakim tidak memerintahkan jaksa untuk menyatakan bahwa ada keterangan palsu, maka keterangan itu sah sebagai alat bukti. Jadi tidak ada kejahatan," katanya.

Menurutnya, laporan Akbar baru bisa ditindaklanjuti jika majelis hakim telah mengeluarkan penetapan bahwa keterangan Elza palsu atau tidak benar. Ia berharap penyidik memahami keterangan di persidangan mestinya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
"Penyidik harusnya tahu memberi keterangan di persidangan itu yuridiksinya majelis hakim. Penyidik hanya melaksanakan kalau hakim bilang benar itu keterangan palsu," terangnya.

Melaporkan Balik

Elza sebelumnya telah melaporkan balik Akbar ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia tak terima dengan apa yang dikatakan oleh Akbar melalui harian Media Indonesia terkait dirinya sebagai kaki tangan Nazaruddin yang merupakan seorang koruptor dan pernah menjadi narapidana. Elza juga melampirkan percakapan WhatsApp dengan Akbar yang berisi tuduhan sebagai barang bukti.

Selain ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga telah melaporkan Akbar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan yang menggunakan kop surat DPR.
"Dia melakukan abuse of power dengan bawa-bawa DPR, sedangkan ini persoalan pribadi," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Akbar melaporkan Elza atas tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam sidang perkara memberikan keterangan palsu dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Elza menyebut Akbar dan beberapa anggota DPR lain telah menekan Miryam sehubungan dengan materi kesaksian yang diberikan dalam kaitan dengan kasus e-KTP.

Sebelum membuat laporan tersebut, Akbar mengaku sempat memberi somasi kepada Elza agar mencabut kesaksiannya itu. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, Elza tidak juga mencabut keterangannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER