Indra Piliang Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotik

CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2017 15:39 WIB
Indra Jaya Piliang dijerat dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Polda Metro Jaya menetapkan Indra Jaya Piliang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotik. (Detikcom/Agung Phambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Indra Jaya Piliang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan status Indra sebagai tersangka saat ditanya wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9).

"Sudah (tersangka)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra ditangkap bersama dua rekannya Romi Fernando dan M Ismail Jamani di sebuah ruang karaoke Diamond Karaoke di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (13/9) malam.

Indra, Romi dan Ismail dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami kenakan Pasal 127 ya pengguna narkoba dengan ancaman kurungan setahun," ucap Argo.
Indra sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama satu tahun. Dia menggunakan sabu sebagai penambah stamina dan penghilang stres.

Sore ini, Indra rencananya akan dibawa menuju ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan untuk direhabilitasi bersama dua rekannya. Dia akan diberangkatkan pukul 16.00 WIB.

"Untuk hari ini ketiga pelaku sesuai dengan undang-undang penyalahguna narkotika wajib rehabilitasi. Dengan UU itu kemarin kami sudah lakukan assessment ke BNN, hasilnya bahwa yang bersangkutan bisa rehabilitasi," kata Argo.

Keputusan tersebut, kata Argo, diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, Argo belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Indra untuk menjalani rehabilitasi. "Itu semua tergantung keputusan hakim," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER