Polisi Tetapkan Penjual Obat PCC di Kendari Sebagai Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2017 17:30 WIB
Jumlah tersangka kini sembilan orang. Mereka ditahan di Polda dan sejumlah Polres di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya polisi menetapkan apoteker sebagai tersangka.
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan obat di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Telah ditetapkan sembilan tersangka, dua di Polda Sulawesi Tenggara, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka, dan satu di Polres Konawe," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/9).

Namun Martinus menolak menjelaskan lebih jauh terkait identitas empat tersangka baru ini.
Ia mengatakan, para tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar obat jenis PCC. Padahal obat ini termasuk jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini yang bersangkutan tidak memiliki izin mengedarkan dan harus melalui resep dokter. Jadi tidak dijual bebas," katanya.

Polisi menyita barang bukti di antaranya 5.227 butir obat PCC yang masuk dalam daftar obat-obatan terlarang.

Para tersangka, kata Martinus, disangka pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Puluhan Korban Dirawat

Saat ini ada 66 korban yang dirawat di rumah sakit akibat mengonsumsi obat tersebut. Sebanyak 15 korban di antaranya masih dirawat secara intensif.

Martinus mengatakan, para korban umumnya mengonsumsi satu hingga lima butir obat.
Menurutnya, para korban sengaja mengonsumsi obat tersebut sebagai penenang dan melemaskan otot-otot sehingga menghambat rasa sakit.

"Ini yang kemudian berdampak kepada halusinasi sampai gangguan syaraf otak," ucap Martinus.

Polisi, kata Martinus, masih mendalami pihak yang memberikan obat itu kepada para korban. Polisi juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan untuk mengusut lebih jauh soal penggunaan obat tersebut.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua sehingga tidak terulang kembali secara massal dikonsumsi oleh anak-anak yang berakibat kepada gangguan kesehatan bahkan ada yang meninggal dunia," tuturnya.

Kasus ini bermula dari adanya 30 pasien yang berobat ke Rumah Sakit Jiwa Kendari dengan dugaan keracunan obat-obatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu pasien berinisial A (17), diketahui bahwa A mengonsumsi obat jenis PCC sebanyak lima butir yang dibeli dari salah satu tukang parkir pusat perbelanjaan, Rabam Mall.

Selain di Rumah Sakit Jiwa Kendari, polisi juga menerima laporan adanya korban serupa di rumah sakit lain, antara lain tiga korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari, empat korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, dan tiga korban di Rumah Sakit Ismoyo Kendari.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER