Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus penipuan jamaah umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan tidak kooperatif setiap menjalani pemeriksaan polisi.
"Tersangka beberapa kali tidak kooperatif, tapi penyidik terus mendalami aset-aset yang dimiliki termasuk menyita beberapa barang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta, Jumat (15/9).
Martinus mengatakan, tidak kooperatifnya para tersangka pemilik First Travel itu membuat penyidikan terkendala.
Kata Martinus, ketiga tersangka kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Martinus, polisi telah menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya satu unit rumah di Sentul City Bogor, satu unit rumah di Kebagusan, lima mobil, dan 13 rekening bank.
Penyidik memperkirakan First Travel meraup untung hingga Rp848 miliar dari hasil penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Pengembalian PasporMabes Polri telah mengembalikan 9.081 paspor calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan First Travel.
Jumlah ini terus bertambah seiring pengaduan melalui surat elektronik (surel) yang mencapai 9.309.
"Sudah ada ribuan paspor yang dikembalikan ke jamaah. Untuk perkembangan kasus, kami masih terus menggali informasi dari para korban," ujar Martinus.