Belum lagi, ada banyak kasus korupsi yang terbongkar dari operasi tangkap tangan, dan harus didahulukan lantaran memiliki batas waktu.
"Sementara benar, yang terjadi di KPK itu sudah overload, teman-teman di penindakan. Sehingga perkara-perkara yang kita bangun agak kita geser penanganannya," kata dia kemarin, Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengatakan pihaknya juga tak bisa diam saja ketika mendapat informasi masyarakat mengenai indikasi transaksi suap antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
Namun, menurut Alex hal itu sulit dilakukan lantaran anggaran yang dimiliki Kejaksaan dan Polri terbatas dalam penanganan kasus. Untuk tingkat Kejaksaan Negeri dan Polres, mereka hanya mendapat anggaran untuk menangani satu kasus korupsi setiap tahunnya.
"Kalau kita tambahkan perkara dari KPK, mereka nggak punya anggaran."
KPK sudah melakukan 14 operasi tangkap tangan sampai September 2017.
Menurut Alex, bila KPK melimpahkan kasus ke Kejaksaan dan Polri, pihaknya tak bisa membantu dalam hal anggaran.
"Kita kesulitan dalam hal penganggaran, sebetulnya kalo penganggaran kita flexible, kita limpahkan berkas kemudian dana kita support, rasa-rasanya itu lebih efektif dan efesien," kata Alex.