Wali Kota Batu Diciduk, Belum Ada Indikasi Istri Terlibat

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Minggu, 17 Sep 2017 15:35 WIB
Istri Eddy terpilih untuk menggantikan posisi suaminya sebagai Wali Kota. Terkait OTT, KPK belum indikasikan adanya kepentingan politik sang istri.
KPK belum indikasikan adanya kepentingan istri Wali Kota Batu yang terciduk OTT. Istri Eddy telah terpilih sebagai wali kota Batu periode berikutnya (dok. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Walikota Batu Eddy Rumpoko belum terbukti terkait dengan kepentingan politik Dewanti Rumpoko, istri Eddy yang terpilih sebagai Walikota Batu menggantikan suaminya.

"Untuk kasus ini, kami belum melihat ke situ. Walau betul istri beliau akan menggantikan menjadi Walikota Batu karena sudah menang Pilkada," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).

Eddy menjabat sebagai Wali Kota Batu selama dua periode, yakni sejak 2007 dan terpilih lagi pada tahun 2012. Ia akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 Desember 2017 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dewanti yang diusung PDIP tersebut pun terpilih dalam Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 lalu untuk menggantikan posisi suaminya sebagai Wali Kota Batu.

Ia yang berpasangan dengan wakil Wali Kota petahana Punjul Santoso, unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 51.754 suara atau 44,57 persen dari total suara sah.

Meski begitu, dirinya sempat dua kali gagal dalam Pilkada, yakni saat pemilihan Wali Kota Malang dan Bupati Malang.



Adapun Eddy terciduk dalam OTT KPK karena diduga menerima uang terkait fee proyek sebesar 10 persen sejumlah 500 juta dari total proyek Rp5,26 milyar. Proyek tersebut adalah pengadaan meubelair di Pemkot Batu yang dimenangkan oleh PT Dailbana Prima milik seorang pengusaha bernama Filipus Djap.

Uang sejumlah Rp200 juta diamankan dari tangan Filipus saat hendak menemui Eddy di rumah dinasnya. Adapun Rp300 juta lainnya telah diambil Filipus untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Eddy.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji fee proyek pengadaan barang oleh Eddy. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER