Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan sudah melayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Pemanggilan tersebut, terkait pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.
Pada surat pemanggilan tersebut, Setya diharuskan menghadiri pemeriksaan terkait korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 trilyun itu pada Senin (18/9) di Gedung KPK, Jakarta.
"Besok Senin (18/9) semoga hadir," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Setya mangkir dari pemeriksaan perdana KPK pada Senin (11/9) dengan alasan sakit. Ia disebut mengidap vertigo dan kadar gula tinggi sehingga butuh istirahat beberapa hari.
Ketua Umum Partai Golkar itu kini masih terbaring dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.
Terkait pemanggilan dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Setya, Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif menambahkan, pihaknya akan melihat dulu apakah Setya hadir pada pemeriksaan Senin (18/9) atau tidak.
"Kita lihat dulu, kalau beliau kooperatif dan betul-betul sakit. Kalau menolak (panggilan), akan dilengkapi surat dokter biasanya. Dokter KPK bisa mencari second opinion," ujar Laode.
Sebelumnya, Setya juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi e-KTP ini. Namun, sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9), ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (20/9).
KPK pun telah menerima surat pimpinan DPR terkait permohonan untuk menunda pemeriksaan Setya sampai ada hasil sidang praperadilan. Surat tersebut sudah dibaca pimpinan lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua
KPK Basaria Panjaitan pun menegaskan penyidikan kasus korupsi e-KTP tak terpengaruh meski ada surat dari pimpinan DPR.
(djm/djm)