Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemanggilan pelapor dilakukan usai pimpinan MKD melakukan rapat atas laporan tersebut.
"Kami sudah rapat pimpinan dan sudah diputuskan mengundang pelapor kasus Viktor ke MKD minggu depan," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu, Viktor berbicara di sebuah mimbar. Dia menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI. Hal itu berkaitan dengan sikap keempat partai yang tidak mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Hasil kajian sesuai tata beracara tidak bisa kami publish ke publik," ujarnya.
"Kalau itu masuk materinya nanti yang penting kita undang dan verifikasi di MKD. Itu kan seperti sidang juga," ujar Dasco.
Selain kasus dugaan pelanggaran etik oleh Viktor, Dasco mengatakan, MKD juga telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait surat penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi di KPK.
Fadli Zon dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran wewenang.
Dasco mengklaim, MKD sudah meminta bantuan ahli untuk melakukan kajian terhadap surat tersebut. "Kami ada tenaga ahli. Itu kan biasa verifikasi surat menyurat alat bukti sesuai tata beracara," ujarnya.
Dalam waktu dekat, MKD juga akan memanggil pelapor Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yakni MAKI untuk dimintai keterangan atas laporannya tersebut.
Meski demikian, serupa dengan kasus Viktor, MKD belum memastikan adanya pelanggaran di balik surat yang ditandatangani Fadli terkait surat penundaan pemeriksaan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya tidak bisa mengatakan ada pelanggaran atau tidak karena itu akan berkembang dari hasil prosesnya nanti," ujar Dasco.