Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memeriksa seluruh pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ketua Fraksi NasDem
Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemanggilan pelapor dilakukan usai pimpinan MKD melakukan rapat atas laporan tersebut.
"Kami sudah rapat pimpinan dan sudah diputuskan mengundang pelapor kasus Viktor ke MKD minggu depan," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viktor Laiskodat dilaporkan ke MKD sejumlah pihak, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Generasi Muda Partai Demokrat. Viktor dianggap melanggar etika anggota dewan karena pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustus silam. Video pidato Viktor tersebar di media sosial.
Dalam video itu, Viktor berbicara di sebuah mimbar. Dia menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI. Hal itu berkaitan dengan sikap keempat partai yang tidak mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Menurut Dasco, ahli MKD telah melakukan kajian atas laporan tersebut. Namun, MKD katanya, tidak dapat mengumumkan hasil kajian tersebut karena masih dalam proses verifikasi.
"Hasil kajian sesuai tata beracara tidak bisa kami publish ke publik," ujarnya.
MKD, kata Dasco, juga belum memastikan waktu pemanggilan
Viktor. Ia berkata, waktu pemanggilan bergantung dari proses pemeriksaan terhadap para pelapor.
"Kalau itu masuk materinya nanti yang penting kita undang dan verifikasi di MKD. Itu kan seperti sidang juga," ujar Dasco.
Selain kasus dugaan pelanggaran etik oleh Viktor, Dasco mengatakan, MKD juga telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait surat penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi di KPK.
Fadli Zon dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran wewenang.
Dasco mengklaim, MKD sudah meminta bantuan ahli untuk melakukan kajian terhadap surat tersebut. "Kami ada tenaga ahli. Itu kan biasa verifikasi surat menyurat alat bukti sesuai tata beracara," ujarnya.
Dalam waktu dekat, MKD juga akan memanggil pelapor Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yakni MAKI untuk dimintai keterangan atas laporannya tersebut.
Meski demikian, serupa dengan kasus Viktor, MKD belum memastikan adanya pelanggaran di balik surat yang ditandatangani Fadli terkait surat penundaan pemeriksaan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya tidak bisa mengatakan ada pelanggaran atau tidak karena itu akan berkembang dari hasil prosesnya nanti," ujar Dasco.