Polisi Tangkap Perekayasa Foto Tak Senonoh Jokowi-Megawati

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2017 19:32 WIB
Dari penelusuran polisi, Eko pernah mengunggah foto rekayasa serupa pada 2014 dan meminta maaf, namun dia kembali mengunggahnya pada 2016.
Terduga perekayasa foto Jokowi bernama Eko Prabowo yang berprofesi sebagai satpam. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pria bernama Eko Prabowo (35) terkait dugaan penyebaran konten ujaran kebencian lewat media sosial Facebook, di Kantor Direktorat Jendral Pajak Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, Eko diduga mengedit atau merekayasa foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menjadi tidak senonoh.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis 14 september 2017," kata Fadil saat dikonfirmasi, Selasa (19/9).

Menurutnya, pria yang berprofesi sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) ini sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf terkait unggahannya tersebut di akun Facebook-nya pada 2014 silam. Namun, lanjut Fadil, Eko kembali mengunggah foto tersebut pada 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata permohonan (maaf) tersebut adalah kamuflase saja, pada 2016 pria berambut tipis ini kembali mengunggah meme vulgar dan tidak bermoral," ucap Fadil.
Dia menuturkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu unit telepon genggam, satu buah sim card, dan akun Facebook atas nama Eko Prabowo.

Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 27 (1) juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka dengan alasan sikap kooperatif yang ditunjukkan selama menjalani proses pemeriksaan.
Dia juga memastikan Eko tidak terkait dengan sindikat penyebar konten ujaran kebencian dan bernuansa isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Saracen.

"Memang tidak ditahan, tidak semua pelaku kejahatan harus ditahan," ujar Irwan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER