Polisi Jelaskan Alasan Menahan Alfian Tanjung Usai Bebas

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 23:03 WIB
Alfian Tanjung resmi ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya. Polisi takut dia melarikan diri.
Alfian Tanjung resmi ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan alasan penahanan Alfian Tanjung saat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran kebencian.

Kini, Alfian resmi ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya, Rabu (6/9). Dia ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Pertama, takut melarikan diri. Kedua, adanya pengulangan perbuatan. Ketiga, kemungkinan menghilangkan barang bukti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menegaskan keputusan penahanan terhadap Alfian itu merupakan kewenangan dari penyidik.

Sementara itu Kuasa Hukum Alfian yang tergabung dalam Tim Advokasi Alfian Tanjung memprotes tindakan polisi menangkap Alfian di depan Rutan Medaeng, Surabaya. Menurut anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung, Ade Irfan Pulungan, kliennya diperlakukan bak terduga teroris.

Namun Argo mengatakan, penangkapan kepada Alfian sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan melalui tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan.

"Kasus itu kan sudah lama dilaporkan di Polda Metro Jaya, kami semua surat lengkap. Sudah diperiksa semua dan sekarang sedang dilengkapi karena P19, melihat apa itu petunjuk jaksanya, kekurangannya nanti dilengkapi, kalau sudah selesai akan dikirim kembali," tuturnya.

Argo menambahkan, kuasa hukum Alfian dapat mengajukan praperadilan jika tidak terima soal penangkapan dan penahanan tersebut. "Silahkan ajukan (praperadilan)," ucapnya. 


Polisi Jelaskan Alasan Menahan Alfian TanjungAlfian Tanjung (kiri) ditangkap usai dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Alfian Tanjung via facebook.com)
Mempertanyakan Pasal

Koordinator Tim Advokasi ustaz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan pasal yang dikenakan pada kliennya usai penangkapan malam itu. Alfian disangka dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

"Yang melaporkan ini PDIP, partai, organisasi sedangkan pasal 310, 311 ini delik aduan. Jadi tidak bisa dikenakan di situ," ujar Alkatiri saat memberikan keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta.

Menurut Alkatiri, sebagai delik aduan pelapor mestinya perseorangan dan bukan organisasi maupun lembaga. Ia juga mengkritik penahanan yang langsung dilakukan pada Alfian di Mako Brimob. Polisi mestinya tak perlu menahan dosen Uhamka itu karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Delik aduan hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan tapi ditangani seperti kejahatan luar biasa. Kesalahan beliau ini apa," tuturnya.

Penangkapan Alfian sebelumnya dilakukan berdasarkan laporan kader PDIP Pardamean Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima pada Bulan Februari 2017.

Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER