Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di markas Polrestabes Bandung.
Kabidhumas Polda Jabar Yusri Yunus mengatakan pria yang ditangkap itu berinisial DI, 21 tahun, dan diduga pemilik akun Instagram @warga_biasa sebagai sarana menyebar ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan penangkapan terhadap DI dilakukan berdasarkan keterangan dari saksi bernama Dani Widya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua ponsel dan kartu SIM, satu bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan satu gantungan kunci HTI.
Unggahan Dodik, kata Yusri, dapat diketahui polisi berkat pantauan biro Cyber.
"Kami punya biro Cyber di Bareskrim, punya biro multimedia di divisi humas. Kami punya biro Cyber di intelkam, dan kami melakukan pemantauan. Lalu ketemu akun tersebut," ucapnya.
Saat ini, Dodik sedang menjalani pemeriksaan di Porestabes Bandung. Dia disangkakan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.