Penghina Iriana Jokowi Pakai Jilbab Diperiksa di Bandung

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2017 19:13 WIB
Polrestabes Bandung memeriksa pelaku diduga penyebar ujaran kebencian yang menghina Iriana Jokowi saat memakai jilbab dalam unggahan di media sosial.
Ilustrasi instagram. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi Resor Kota Besar Bandung menangkap seseorang diduga penyebar ujaran kebencian pada Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, di Palembang, Sumatera Selatan.

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di markas Polrestabes Bandung.

Kabidhumas Polda Jabar Yusri Yunus mengatakan pria yang ditangkap itu berinisial DI, 21 tahun, dan diduga pemilik akun Instagram @warga_biasa sebagai sarana menyebar ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat akun media sosial tersebut, DI disebut mengunggah gambar istri Presiden RI, Joko Widodo dengan disertai keterangan, 'Ibu ini seperti pelacur pakai jilbab hanya untuk menutup aib', pada 7 September 2017.

Yusri mengatakan penangkapan terhadap DI dilakukan berdasarkan keterangan dari saksi bernama Dani Widya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (8/9) kami telah mengamankan Saudari Dani Widya di daerah Laswi [kota Bandung] sebagai saksi yang tahu keberadaan Dodik. Keduanya, memang tidak pernah bertemu. Dani dimintai keterangan karena ikut mengomentari unggahan tersebut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).

Selanjutnya, Senin (11/9), Dodik pun diamankan polisi di kediamannya yang berada di Jalan Jepang, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua ponsel dan kartu SIM, satu bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan satu gantungan kunci HTI.

Unggahan Dodik, kata Yusri, dapat diketahui polisi berkat pantauan biro Cyber.

"Kami punya biro Cyber di Bareskrim, punya biro multimedia di divisi humas. Kami punya biro Cyber di intelkam, dan kami melakukan pemantauan. Lalu ketemu akun tersebut," ucapnya.

Saat ini, Dodik sedang menjalani pemeriksaan di Porestabes Bandung. Dia disangkakan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER