Polda Jatim Telah Periksa Ahli Bahasa Terkait Unggahan Dandhy

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2017 12:32 WIB
Polda Jatim tidak hanya memintakan keterangan ahli bahasa terkait laporan Repdem Jatim terhadap Dandhy Laksono dan juga ahli di bidang lainnya.
Polda Jatim telah meminta keterangan ahli terkait unggahan Dandhy Dwi Laksono di media sosial. (Foto: CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah meminta keterangan ahli bahasa untuk meneliti unggahan jurnalis Dandhy Dwi Laksono di Facebook yang berjudul 'Suu Kyi dan Megawati.’

Unggahan tersebut telah dilaporkan organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, Rabu (6/9) lalu. Mereka menuduh Dhandy telah menghina dan membuat ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (11/9) dan bertujuan untuk menyelidiki apakah terdapat unsur seperti yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses sekarang kami memanggil saksi (ahli) bahasa karena bahasa ini jangan sampai kami salah menerjemahkan ke dalam fungsi penyidikan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).
Mengenai hasil dari pemintaan keterangan ahli, Frans enggan menyebutkan. Sebab, hal tersebut merupakan konsumsi penyidik.

"Kami punya yang namanya saksi ahli bahasa tentang IT apakah yang bersangkutan ini kami lihat berapa (jumlah unggahan) yang sebenarnya diakses oleh Dandhy," ucapnya.

"Followers (pengikut) Dandhy ini juga sebagai acuan untuk melihat sudah masuk atau belum ke dalam yang dilaporkan itu. Sedangkan bahasa yang digunakan Dhandy ini sudah masuk ke dalam yang dituduhkan oleh pelapor," katanya menambahkan.

Frans mengatakan, hari ini pihaknya juga akan mememintakan keterangan ahli yang lain. Terkait bidang apa, ia enggan mengunngkapkan.

Tidak hanya itu, Polda Jatim juga akan memeriksa saksi dari pihak pelapor usai memintakan keterangan ahli. Sekitar empat atau lima hari kemudian polisi akan memeriksa Dandhy sebagai saksi.
Saat ditanya apakah status laporan sudah masuk dalam penyidikan, Frans mengatakan, hal itu sudah masuk ke dalam rangkaian tahap penyelidikan. Langkah itu bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

"Terlapor belum tentu tersangka, dia (Dandhy) bisa saja menjadi saksi, bisa saja kami hentikan kasusnya," ucapnya.

Laporan terkait unggahan Dandhy Laksono, katanya, akan masuk dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Unggahan Dandhy yang dinilai melanggar UU ITE itu terkait dengan tulisannya yang menyamakan Aung San Suu Kyi dengan Megawati. Tulisan itu diunggah ke laman Facebook Dandhy pada 3 September lalu.
Dalam tulisan tersebut, Dandhy menuliskan:

"Tepat setelah Megawati kembali berkuasa lewat kemenangan PDIP dan terpilihnya Presiden Joko Widodo yang disebutnya sebagai "petugas partai" (sebagaimana Suu Kyi menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083 orang, mengalahkan statistik tertinggi di era Presiden SBY (2013) yang berjumlah 548 orang."

"Bahkan menurut catatan LBH Jakarta dan Tapol, antara April hingga Juni 2016 saja, ada 4198 warga Papua yang ditangkap di berbagai tempat di Indonesia karena mengekspresikan aspirasi politiknya."

Dandhy Dwi Laksono juga meminta Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Masinton Pasaribu buktikan tulisan bertajuk ‘Suu Kyi dan Megawati’ salah.

"Sebagai orang yang bermoral, ya buktikan tulisan itu bermasalah. Kalau bisa buktikan itu, bolehlah dia coba itu," kata Dandhy di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Dandhy Laksono merasa tulisan yang membandingan Megawati dan Suu Kyi memiliki data yang valid. Menurutnya tidak ada alasan untuk melaporkan tulisan itu dengan pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER