Jakarta, CNN Indonesia -- Ketika mengklaim berani memecat 800 karyawan karena persoalan kinerja dan integritas, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo masih menilai baik kinerja Irjen Kementeriannya yang didakwa korupsi.
Di sisi lain, dirinya juga mengklaim tidak tahu-menahu soal pemberian suap untuk mendapat status Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Iya tanpa sepengetahuan saya. Enggak ada (koordinasi)," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengakui pernah memecat sebanyak 800 anak buahnya karena dianggap memiliki performa kerja yang buruk, tidak bisa bekerja dalam
tim, dan tak memiliki integritas saat bekerja.
"Semua orang tahu, saya di Kementerian itu tegas; saya rotasi Eselon I, saya pecat 800 lebih karyawan yang tidak kerja maksimal,
makanya saya kooperatif juga, saya dipanggil (KPK) saya datang, karena saya tahu saya tidak salah," kata dia, Eko saat ditemui di
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/9).
Eko diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Auditor BPK untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kementerian PDTT Sugito,
dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian PDTT Jarot Budi Prabowo.
Namun, saat ditanya tentang dua orang bawahannya yang diduga terlibat suap, Eko beralasan mereka memiliki performa kerja yang baik.
"Irjen itu penilaiannya baik, saya memang selalu tegaskan berantas korupsi, tapi tidak untuk kriminalisasi orang," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa Eko, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian PDTT Anwar Sanusi, bertemu auditor BPK
Rochmadi Saptogiri. Selain bertemu Rochmadi, Eko juga disebut menemui Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi.
Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi serta Eddy dilakukan pada 4 Mei 2017. Itu terjadi beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp240 juta oleh Sugito melalui Jarot kepada auditor BPK lainnya, Ali Sadli.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, Eko menghadiri sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu (20/9) pukul 12.40 WIB. kedatangannya pun tanpa
pengawalan ketat.
Catatan redaksi: Berita ini sebelumnya berjudul 'Menteri Desa Nilai Baik Irjen Terdakwa Suap' dan dikoreksi menjadi 'Menteri Desa Nilai Baik Irjen Terdakwa Kasus Suap'