Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah barang hasil sitaan dari para koruptor, yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang itu di antaranya mobil, telepon genggam, motor, dan koper mewah.
Kemarin, Selasa (19/9), di gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, tim lembaga antirasuah memamerkan sejumlah mobil hasil sitaan korupsi.
Mobil-mobil itu di antaranya, Volkswagen Golf tahun 2011, Volkswagen Beetle tahun 2012, Honda CRV tahun 2008, Honda Civic tahun 2008, dan Audi tahun 2013.
Namun, sejumlah mobil itu tak semuanya memiliki surat-surat kelengkapan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berkata, tak lengkapnya surat-surat kendaraan itu lantaran saat melakukan penyitaan, penyidik tak memperolehnya dari pihak yang berperkara.
"Memang ada kondisi yang berbeda-beda. Ketika barang tersebut kami sita, ada yang kita dapatkan BPKB-nya ada yang tidak," tuturnya.
Febri mengatakan, mobil-mobil tersebut masih legal dan bisa mengurus surat-surat yang baru ke pihak kepolisian.
Menurut dia, panitia bakal memberikan risalah lelang kepada pemenang untuk pengantar membuat surat-surat kendaraan.
"Maka risalah itu bisa dijadikan dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke kepolisian," kata Febri.
Febri menyebut, barang-barang lelang, termasuk mobil itu merupakan sitaan korupsi. Barang tersebut sudah dirampas untuk negara.
"Semua barang lelang tersebut adalah barang-barang yang sudah dirampas setelah putusan kasus korupsi berkekuatan hukum tetap. Ada sebagian dari putusan TPPU, saya kira rinciannya bisa dilihat di
website," kata dia.
Lelang tersebut bakal dilelang di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/9). Untuk mengikuti lelang, pembeli harus memiliki akun yang sudah diverifikasi pada laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.