Jakarta, CNN Indonesia -- PT Jasa Marga Tbk mengaku telah memberhentikan sementara satu orang karyawannya terkait kasus dugaan suap motor Harley Davidson yang melibatkan salah satu audtor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan, beberapa waktu belakangan, pihaknya atas permintaan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan BPK secara internal guna menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik salah seorang auditor BPK. Pelangaran tersebut selanjutnya juga diduga turut melibatkan karyawan Jasa Marga.
Untuk mendukung dan menghormati proses hukum, dengan tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah, Jasa Marga tgl 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," ujar Heru melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru pun mengklaim dalam proses bisnisnya, pihaknya selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Jasa Marga, menurut Heru, juga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
KPK menetapkan satu orang auditor BPK berinisial SY sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dari pihak PT Jasa Marga Tbk (Persero) terkait temuan adanya audit dana tidak wajar di perusahaan berpelat merah tersebut.
SY disebut meminta dan menerima satu unit motor Harley Davidson terkait audit keuangan yang ditemukannya. SY saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Rencananya, KPK dan BPK akan menyampaikan temuan terkait kasus suap tersebut secara rinci besok (22/9). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, BPK berperan aktif melalui pemeriksaan internal dalam penyelidikan kasus korupsi ini. Hasil pemeriksaan internal tersebutlah yang kemudian disampaikan BPK kepada KPK.
(agi)