Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo membantah pernah meminta kepada anak buahnya agar Kementerian yang dipimpinnya mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Eko pun mengaku tak mengetahui urunan dana yang dilakukan para pejabat eselon I di Kementeriannya.
Bantahan ini disampaikan Eko saat dirinya dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan, saat dirinya bersaksi dalam persidangan yang dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9).
"Anda pernah meminta agar kementerian anda mendapat WTP?," tanya Takdir
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak pernah," kata Eko menjawab pertanyaan Takdir.
Eko mengaku hanya meminta pada anak buahnya agar Kementerian yang ia pimpin memperoleh rapor BPK lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Ia juga mengaku menyatakan ingin agar kementeriannya menjadi yang terbaik.
"Terbaiknya seperti apa? Apa dengan WTP?," cecar Suhan.
"Ya kalau WTP ya mungkin itu, tapi saya tidak pernah sebutkan ingin WTP," jawab Eko.
Eko juga menyebut pemberian suap untuk memberikan status WTP yang melibatkan dua anak buahnya itu murni tanpa sepengetahuan dirinya.
Jaksa pun kemudian kembali mempertanyakan apakah Eko sebelumnya sempat mendapat laporan atau informasi soal urunan yang dilakukan unit kerja eselon I di Kemendes tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut. Eko juga mengaku tak menerima laporan soal biaya operasional bagi tim BPK untuk melakukan audit ke daerah, termasuk dari Sekjen Kemendes Anwar Sanusi.
"Saya yakin pegawai saya
enggak ada yang berani untuk melaporkan hal begitu ke saya, karena saya terkenal kepemimpinan saya, saya kencang benar mengenai integritas,
peformance, dan
team work," jawab Eko.
Lebih lanjut, Eko justru menyebut kemungkinan adanya pihak-pihak yang hendak menyentil dirinya. "Karena saya kan tegas, makanya kesalahan saya itu dicari-cari," kata dia dihadapan JPU dan Majelis Hakim.
Mantan Bendahara Umum PKB itu hadir menjadi saksi dua terdakwa yakni Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Pada persidangan sebelumnya, terungkap Eko bersama Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Selain bertemu Rochmadi, Eko juga disebut menemui Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi.
Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi serta Eddy dilakukan pada 4 Mei 2017. Itu terjadi beberapa hari sebelum penyerahan uang suap.