Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan, Yudi Ramdan mengakui ada pengawasan internal yang longgar di BPK jika sampai ada pegawai yang terlibat kejahatan, termasuk melalukan tindak pidana korupsi.
“Iya kami tidak membantah, kejadian memang begitu,” kata Yudi saat dihubungi
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat pada Kamis (21/9).
Selama ini, ia menerangkan, ada sanksi tersendiri bagi pegawai BPK yang tidak mematuhi aturan. Yudi mengatakan, penegakan integritas seperti itu terus dijalankan BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami punya instrumen penegakan integritas dan tetap berjalan untuk jaga para pegawai. Sanksi juga tentu ada, kami punya sanksi sendiri buat pegawai yang tidak patuh," ujarnya.
Jika masih ada yang lolos dari situ, seperti auditornya yang baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan PT Jasa Marga Tbk (Persero), artinya pengawasan internal masih ada yang bolong.
KPK menetapkan auditor BPK berinisial SY senagai tersangka kasus dugaan suap pada Rabu (20/9) malam. Dia diduga menerima hadiah berupa satu unit motor gede Harley Davidson terkait pemeriksaan laporan keuangan Jasa Marga.
SY langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan. Auditor pada Auditoriat Utama Keuangan Negara VII BPK itu ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sebelum SY, KPK pun pernah menetapkan salah satu auditor BPK lainnya dalam kasus suap yang terjadi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dengan adanya kasus-kasus seperti itu, Yudi menyebut pihaknya akan terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan organisasi yang dibarengi profesionalitas dari para auditornya.
"Kami tidak henti-hentinya memperkuat kapasitas kelembagaan dan organisasi serta profesionalitas, sekaligus kami juga menjaga integritas dan independensi, jadi ke depan tak akan terulang lagi," kata dia.
(rsa)