"Praperadilan tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk menghindari hukum," tutur Setiadi dalam persidangan.
Setiadi mengutarakan hal tersebut karena menganggap permohonan tim kuasa hukum Setnov tidak laik diajukan dalam sidang praperadilan. Menurut dia, permohonan yang diajukan sudah masuk dalam materi perkara, sehingga tidak bisa dipersoalkan dalam sidang praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Setnov meminta hakim Cepi Iskandar untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Setnov. Menurut mereka, KPK belum memiliki bukti yang cukup sehingga bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.
"Antara lain Pak Sugiharto, Pak Irman, Andi Narogong, dan dalam surat penyelidikan itu disebutkan 'dan kawan-kawan'. Berarti tidak hanya tiga orang itu," kata Setiadi.
Oleh karena itu, dia merasa pihaknya telah melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang serta memiliki cukup bukti untuk menetapkan Setnov menjadi tersangka.
Tim kuasa hukum Setnov juga mempertanyakan anggota penyidik KPK yang masih berstatus aktif sebagai anggota kepolisian dan kejaksaan. Soal keabsahan penyidik, Setiadi mengatakan, bukan kewenangan sidang praperadilan, melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"PTUN memutus sengketa tata usaha negara. Termasuk sengketa di antara orang, badan hukum, atau pejabat atau sengketa kepegawaian," jelas Setiadi.
"Dengan demikian, permohonan yang dilakukan pemohon (Setya Novanto) bukan ruang lingkup praperadilan," kata Setiadi. (djm/djm)