Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP akan kembali digelar pada Jumat (22/9). Rencananya, sidang hari ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan diadakan dengan agenda jawaban dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah oleh Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yakin pihaknya bisa menjawab semua argumentasi yang disebutkan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rabu (20/9), Hakim Tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana praperadilan Setnov. Agenda sidang yaitu pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Febri menilai, beberapa hal yang disampaikan tim kuasa hukum Setnov pada dasarnya sering diputuskan pada sidang praperadilan lainnya maupun penegasan di putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan keabsahan penyidik KPK, kata Febri, pihaknya bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, yang sering diputuskan terkait dengan kerugian keuangan negara.
Febri mengatakan, putusan MK menyebutkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara bukan hanya dilakukan oleh satu institusi saja. Dalam hal ini, KPK bekerja sama dengan BPK.
"Bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan dengan melibatkan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain yang tentu saja relevan dan juga penting," katanya.
Selama ini KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli lalu.
Setnov diduga terlibat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Proyek e-KTP diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP.
(pmg/kid)