Lengkapi Berkas Setnov, KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Jumat, 22 Sep 2017 11:35 WIB
Sejauh ini, penyidik KPK belum meminta keterangan Setya Novanto selaku tersangka karena dalam dua kali pemanggilan dia mangkir dengan alasan sakit.
Sejauh ini, penyidik KPK belum meminta keterangan Setya Novanto selaku tersangka. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto selaku tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kali ini, Jumat (22/9), penyidik lembaga antirasuah memanggil tujuh orang saksi.

Mereka di antaranya adalah Evi Andi Noor Halim selaku IT Consultant pada PT Inotech dan staf IT PT RFID Indonesia, Melyanawati anak buah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dudy Susanto karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Slamet Aji Santoso pegawai (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), Mulyadi mantan sopir Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Fajar Kurniawan dan Kurniawan Prasetya Atmaja PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Saksi Melyanawati pernah diperiksa dalam persidangan pengusaha Andi Narogong. Dia merupakan anak buah Andi Narogong yang kerap diminta untuk menukarkan uang ke money changer milik rekannya, Ferry Heryanto.

Melyanawati disebutkan kerap menukarkan uang milik Andi Narogong ke mata uang asing pada medio 2012-2013. Bahkan dia pernah meminta kepada Ferry agar tak melaporkan transaksi penukaran uang Andi Narogong ini ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sejauh ini, penyidik KPK belum berhasil meminta keterangan Setnov selaku tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, dengan alasan sakit.

Setnov menderita vertigo dan mengalami pengapuran jantung. Dia pun harus menjalani pemasangan ring pada jantungnya. Setnov masih terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Tim penyidik dan dokter KPK pun sudah dua kali mendatangi Setnov yang tengah dirawat di RS Premier Jatinegara. Setelah mendengar penjelasan dari dokter yang merawat Setnov, tersangka keempat korupsi e-KTP itu dinyatakan bisa diperiksa.

KPK masih mempelajari hasil pengecekan kesehatan Setnov, sebelum memutuskan untuk kembali memanggilnya sebagai tersangka proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER