Djarot Kucurkan Tunjangan Besar untuk PNS Agar Tidak Korupsi

CNN Indonesia
Senin, 25 Sep 2017 11:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) rata-rata Rp10 juta per bulan sudah cukup untuk PNS.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) rata-rata Rp10 juta per bulan. Itu sudah cukup untuk PNS. (CNN Indonesia/Mesha Mediani).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan tetap akan memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan kinerja.

Menurutnya, TKD yang diperoleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan besaran rata-rata Rp10 juta per bulan di luar gaji pokok. Menurut dia, TKD itu sudah cukup untuk menghidupi PNS yang bersangkutan.

"Saya lebih suka memberikan gaji mereka yang cukup untuk kehidupan mereka, daripada gajinya minim tapi korupsinya yang besar," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9).
Mantan Wali Kota Blitar itu menambahkan, SKPD yang kinerjanya melanggar aturan, seperti bermalas-malasan hingga korupsi, dapat diberikan sanksi berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya TKD tidak diberikan selama tiga bulan sampai dengan satu tahun. Bisa juga sanksi berupa ketidaknaikkan pangkat, sampai dipecat. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka.
"Karena mereka sudah kontrak, ada komitmen untuk menandatangani KPI (key performance indicator), sudah ada komitmen itu. Dengan cara seperti kita bisa mengevaluasi," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) harus senantiasa berdasarkan peraturan gaji pokok pegawai negeri sipil (PGPS).

Sementara itu, Djarot berencana untuk menaikkan tunjangan bagi pekerja seperti pemadam kebakaran dan satuan polisi pamomg praja (Satpol PP). Sebab, kedua jenis pekerjaan itu rentan berpotensi menimbulkan risiko celaka bagi pekerjanya sendiri.
"Berbeda dengan mereka yang berada di kantor. (Seperti) staf, administrasi, PTSP kan dia cuma begitu, ya. Tidak berkaitan dengan nyawa dia, kan," ujar Djarot.

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI mengusulkan pengurangan TKD PNS DKI yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan serapan anggaran APBD yang rendah. Karenanya Komisi A menuntut agar pemberian TKD harus sesuai dengan evaluasi kinerja PNS.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER