Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak di Nikahsirri.com

CNN Indonesia
Senin, 25 Sep 2017 12:57 WIB
Polda Metro Jaya menyelidiki keterlibatan anak di bawah umur 18 tahun dengan menelusuri 300 mitra yang terdaftar di Nikahsirri.com.
Ilustrasi. (AFP PHOTO / Ed JONES)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki keterlibatan anak di bawah umur 18 tahun yang diduga menjadi mitra dalam situs Nikahsirri.com.

Penyelidikan tersebut sekaligus untuk memastikan ada atau tidaknya prostitusi anak di bawah umur yang berkedok pernikahan siri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya akan menelusuri 300 mitra yang sudah terdaftar dalam situs tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun. Dari 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kami cari tahu apakah ada orang yang berumur 14 tahun atau berapa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).

Polisi akan memanggil mitra yang tergabung untuk diambil keterangannya. Dia juga akan membidik profil yang digunakan oleh para mitra di dalam situs tersebut.

Polisi telah menangkap pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, Minggu (24/9) dini hari. Aris juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika Aris terbukti melibatkan anak berusia 14 tahun atau di bawah umur, kata Adi, maka dia akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu juga akan dikenakan Undang-Undang yang berkaitan dengan penjualan manusia.

"Jika melibatkan anak-anak, kami akan kenakan juga UU Perlindungan Anak, dan kalau ini melakukan satu bentuk transaksi jual beli terhadap orang-orang yang didorong sebagai mitra kami akan kenakan juga UU Human Trafficking dengan ancaman hukumam yang pasti," ucapnya.

Aris saat ini disangka melanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER