Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali menyatakan uang muka atau setoran awal naik haji sebesar Rp25 juta telah memenuhi standar. Besaran setoran ini naik dari jumlah awal yakni Rp20 juta sejak 2008.
Hal ini diungkapkan Nizar selaku perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi UU 34/2014 tentang pengelolaan dana haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/9).
“Besaran setoran ini penting untuk memastikan keseriusan calon jemaah haji yang mendaftar sehingga penyelenggaraan haji dapat berjalan baik,” ujar Nizar.
Uji materi ini digugat oleh seorang calon jemaah haji yang juga advokat, M Soleh. Dalam permohonannya, Soleh menyebut setoran awal itu dinilai terlalu besar. Ia membandingkan dengan setoran awal di Malaysia yang hanya Rp4 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizar mengatakan, jumlah setoran awal ini telah dihitung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk tingginya biaya ke Arab Saudi. Jumlah setoran awal yang terlalu rendah, kata dia, dikhawatirkan akan membuat calon jemaah dengan mudahnya mendaftar atau membatalkan komitmen untuk berangkat haji.
Sementara, menurut Nizar, dengan besaran uang muka saat ini pun masih banyak yang membatalkan pendaftaran. Hal ini terlihat dari data jumlah jemaah haji yang membatalkan setoran awal maupun lunas sejak empat tahun terakhir.
Selain itu, jika biaya setoran awal dibuat rendah pihaknya khawatir hal itu justru memperpanjang daftar tunggu para calon jemaah haji hingga menimbulkan kegaduhan.
“Oleh karena itu ketentuan membayar setoran awal dengan jumlah tersebut justru memberikan kepastian hukum yang jelas,” katanya.
 Jumlah jemaah dan dana haji. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Investasi Dana HajiDi sisi lain, pemohon juga menguji ketentuan tentang investasi dana haji. Pemohon menilai dana haji mestinya tak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali membiayai penyelanggaran ibadah haji. Apalagi sejak awal tak ada akad atau perjanjian dari calon jemaah menggunakan dana haji untuk kepentingan investasi.
Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menyebut bahwa dana haji perlu diinvestasikan seiring meningkatnya tren pendaftar haji tiap tahun. Sementara kuota haji dari pemerintah sangat terbatas, sehingga ada daftar tunggu bagi para calon jemaah.
“Sedangkan dana yang terkumpul sudah hampir Rp100 triliun. Kalau dana itu tidak diinvestasikan akan sayang sekali potensinya,” terang Ramadhan.
Selama ini, lanjut Ramadhan, dana haji telah diinvestasikan dalam produk perbankan dan surat berharga syariah. Namun dengan kewenangan BPKH mengelola keuangan haji seperti yang diatur dalam UU 34/2014, kata dia, ruang lingkup investasi menjadi lebih luas dengan harapan imbal hasil dana haji juga akan meningkat. Jika terdapat selisih dari jumlah dana yang telah dibayarkan, maka akan dikembalikan pada para calon jamaah yang akan berangkat haji.
“Jadi tidak ada yang akan dirugikan,” tuturnya.
Gugatan ini sebelumnya diajukan Soleh dengan menguji tiga pasa yakni pasal 24 huruf a, 46 ayat (2), dan pasal 48 ayat (1) UU 34/2014. Soleh menilai kewenangan BPKH untuk menginvestasikan dana haji sesuai prinsip syariah, hati-hati, keamanan, dan nilai manfaat dalam beleid tersebut tak ada dasar hukumnya.