Jampidum Kejagung Gugat Ketentuan Peradilan Pidana Anak ke MK

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2017 21:22 WIB
Pasal 99 UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak dinilai berpotensi mengkriminalisasi dan mengganggu independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Jampidum Kejagung Noor Rachmad menggugat ketentuan peradilan pidana anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Noor Rachmad mengajukan gugatan uji materi UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yakni Pasal 99 yang mengatur ancaman pidana dua tahun penjara bagi jaksa yang tak melepaskan masa penahanan anak lebih dari lima hari.

Noor mengajukan gugatan bersama Setia Untung Arimuladi, Febrie Ardiansyah, dan Yudi Kristiana.

Menurut Yudi Kristiana, pasal itu berpotensi mengkriminalisasi dan mengganggu independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Sesuai ketentuan pidana anak, masa penahanan pidana anak adalah lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi selama masa pra penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian jika ada kelalaian di mana jaksa seharusnya melepas tapi belum, maka ada sanksi pidananya. Ini yang berpotensi memberikan tekanan terhadap independensi jaksa dalam menjalankan tugas," ujar Yudi di gedung MK, Jakarta, Selasa (19/9).
Menurut Yudi, penjatuhan sanksi pidana bagi jaksa ini tak tepat. Sebab, jika merujuk pada aturan dalam UU Kejaksaan mestinya sanksi yang dijatuhkan hanya bersifat administratif karena terjadi pelanggaran etik.

"Sanksi harusnya administratif karena dalam UU Kejaksaan kalau jaksa lalai ada sanksi etiknya, bukan pidana," tutur Yudi.

Kendati demikian, Yudi mengaku hingga saat ini belum ada contoh kasus jaksa yang terbukti dipidana karena melanggar pasal tersebut. Namun ia bersikukuh pasal itu akan mengganggu independensi jaksa dalam menangani suatu perkara.

"Sampai saat ini memang belum ada jaksa yang ditahan atau dikenakan sanksi, tapi ini lebih ke independensi jaksa yang akan terganggu," ucapnya.
Uji materi diajukan sejumlah jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Selain Noor Rachmad, uji materi diajukan pula Setia Untung Arimuladi, Febrie Ardiansyah, Narendra Jatna, Reda Manthovani, termasuk Yudi Kristiana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER