Ingin Maju Pilkada, Anggota DPD Gugat Undang-Undang ke MK

CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2017 14:29 WIB
Terkendala aturan harus mengundurkan diri andai mencalonkan diri dalam pilkada, sejumlah anggota DPD melayangkan uji materi UU 10/2016 ke MK.
Ilustrasi proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Demi hasrat bersaing dalam proses pemilihan kepala daerah, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/9).

Mereka menggugat pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016. Dalam beleid tersebut diatur setiap anggota DPR, DPRD, dan DPD harus membuat pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Salah satu pemohon, Rahman Lahabato menilai, ketentuan tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Rahman, jabatan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, atau Polri yang harus mundur jika maju dalam Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota DPR, DPRD, DPD itu tidak perlu memilih apakah akan melanjutkan kariernya seperti PNS, TNI, atau Polri karena itu sudah termasuk jabatan politik," ujar Rahman di gedung MK.

Lihat Juga: Tak Peduli Kritik soal OTT, KPK Akan Terus Ciduk Koruptor

Rahman mengatakan, hal tersebut merujuk pada putusan MK 4/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu dinyatakan presiden, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPR adalah jabatan politik yang dilantik lewat mekanisme pilihan rakyat. Rahman menafsirkan jabatan itu tidak memerlukan pengunduran diri untuk maju sebagai kepala daerah pada daerah pemilihannya.

"Posisi presiden sampai anggota DPR adalah sama-sama jabatan politik, maka seharusnya anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak perlu mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah," katanya.

Di sisi lain, lanjut Rahman, kepala daerah memiliki kesamaan fungsi dan karakter jabatan dengan anggota DPR, DPRD, dan DPD. Sebab, menurut dia, ketiga lembaga legislatif itu sejatinya adalah 'wakil rakyat' seperti kepala daerah.

"Tentu sudah lazim bagi orang-orang yang menduduki jabatan dengan fungsi dan karakter yang sama untuk diberi hak dan kesempatan yang sama pula," tutur Rahman.

Selain itu, ucap Rahman, ketentuan dalam pasal tersebut juga memberikan hak dan risiko yang berbeda dengan kepala daerah dan wakilnya yang akan mencalonkan diri lagi di daerahnya.

Sesuai ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf p UU 10/2016, kepala daerah petahana harus mengundurkan diri hanya jika mencalonkan di daerah lain. Sedangkan, jika mencalonkan di daerah tempatnya menjabat tidak harus mengundurkan diri.

"Anggota DPR, DPRD, dan DPD selayaknya memiliki kesempatan yang sama dengan tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.

Lihat Juga: Kantor LBH Dikepung, Polisi Amankan 22 Orang Massa Anti-PKI

Menjelang Pilkada serentak pada 2018, Rahman dan kawan-kawan pun memohon MK segera memutus uji materi tersebut sebelum tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Rahman berencana mengikuti pilkada di Maluku Utara sesuai daerah pemilihannya.

Selain Rahman, permohonan ini diajukan Akhmad Muqowam yang ingin mendaftarkan sebagai calon kepala daerah di Jawa Tengah, M Mawardi di Kalimantan Tengah, M Syukur di Jambi, Insiawati Ayus di Riau, Ahmad Kanedi di Bengkulu, dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Taufik Nugraha.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER