Dalam persidangan sebelumnya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyarankan agar Eggi selaku pemohon mengajukan diri sebagai pihak terkait alih-alih mengajukan permohonan sendiri.
Saat ini telah ada tujuh permohonan tentang Perppu Ormas yang juga berjalan di MK. Sementara hakim menilai poin permohonan yang diajukan antara pemohon satu dengan lainnya tak jauh berbeda.
Lihat juga:Pemerintah Yakin DPR Setuju Perppu Ormas |
"Kami menyarankan apa pemohon tidak cukup menjadi pihak terkait saja untuk permohonan yang sudah ada? Karena sudah ada tujuh permohonan lain yang sama, sehingga bisa langsung ikut dalam pemeriksaan persidangan," ucap Palguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada bedanya dengan pemohon kalau mau jadi pihak terkait. Anda justru memperkuat posisi pemohon, tapi kalau ingin mengajukan permohonan sendiri silakan," imbuh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat.
Namun Eggi berkukuh untuk mengajukan gugatan atas nama individu. Eggi beralasan ketentuan pasal 59 ayat 4 huruf C dalam beleid tersebut mengancam keberadaan ormas selain agama Islam.
"Dengan ketentuan tersebut artinya ormas yang didirikan harus sesuai dengan agama Islam. Ini tidak memberi ruang bagi ormas lain selain yang berdasarkan Islam," ucap Eggi.
Eggi Sudjana (kedua dari kiri) bertemu Habib Rizieq di Arab Saudi saat menunaikan ibadah haji. (Dok. Eggi Sudjana) |
"Di sini seolah-olah agama lain tidak menganut ke-esa-an. Apakah itu perlu masuk dalam pertimbangan permohonan? Tapi kalau memang pemohon menganggap itu pernyataan yang esensial, majelis yang akan menilai," tutur hakim Palguna.
Ditemui usai persidangan, Eggi menyatakan tetap mengajukan gugatan atas nama individu lantaran memiliki uji materi spesifik yang berbeda dengan pemohon lain soal ancaman pada keberadaan ormas selain Islam.
Ia khawatir jika keberadaan Perppu Ormas itu justru memecah belah persatuan.
"Dampak seriusnya kalau konteksnya semua yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan, maka konsekuensi logisnya ajaran lain selain Islam juga harus dibubarkan," tuturnya.
Adapun pasal yang diajukan yakni pasal 59 ayat 4 huruf C, pasal 62 ayat (3), pasal 80A, pasal 82A ayat 1 dan 2. Tujuh permohonan lain masing-masing telah diajukan juru bicara HTI Ismail Yusanto, Aliansi Nusantara Kuasa, advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
Perkara tujuh pemohon tersebut hingga saat ini masih berjalan di MK dan sampai pada proses mendengarkan keterangan dari pemerintah/DPR.
