Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan peluang itu diambil karena Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur tersebut kerap mengikuti program antikorupsi.
"Ini bisa jadi akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu dikasih label sudah beberapa kali program cegah yang bersangkutan (Rita Widyasari) hadir. Seingat saya KPK punya datanya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program pencegahan itu, lanjut Saut, di antaranya tunas integritas, di mana dalam forum tersebut kepala daerah saling memberikan masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi.
Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati Kutai Kartanegara. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.