Rajin Hadir di Acara KPK, Bupati Rita Malah Terjerat Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 07:06 WIB
KPK mempertimbangkan untuk memperberat hukuman Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena dianggap mengabaikan program pencegahan korupsi yang dia tekuni.
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi tersangka dugaan menerima gratifikasi, padahal ia tercatat KPK kerap mengikuti program antikorupsi. (Facebook/Rita Widyasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memperberat tuntutan hukuman terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan peluang itu diambil karena Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur tersebut kerap mengikuti program antikorupsi.

"Ini bisa jadi akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu dikasih label sudah beberapa kali program cegah yang bersangkutan (Rita Widyasari) hadir. Seingat saya KPK punya datanya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi lewat pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menyatakan, banyaknya kepala daerah yang dijerat KPK beberapa waktu terakhir bukan berarti tak ada program pencegahan yang dibuat. Menurutnya, ada banyak program pencegahan KPK yang turut menggandeng kepala-kepala daerah.

Program pencegahan itu, lanjut Saut, di antaranya tunas integritas, di mana dalam forum tersebut kepala daerah saling memberikan masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi.

"Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi mereka (yang terlibat korupsi) tetap saja tidak ngaruh," tuturnya.

Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati Kutai Kartanegara. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER