Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berpergian ke luar negeri. Surat permintaan pencegahan tersebut dikirimkan pada 20 September 2017.
"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (27/9).
Selain Rita, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi juga mencegah Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menyebut permintaan pencegahan ini dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Rita dan Khairudin. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Masa pencegahan selama enam bulan ke depan," tuturnya.
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Rita, KPK juga menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka dalam kasus ini.