"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (27/9).
Selain Rita, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi juga mencegah Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa pencegahan selama enam bulan ke depan," tuturnya.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Rita, KPK juga menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka dalam kasus ini.