Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada kepala daerah yang berkomitmen setengah hati dalam mendukung pemberantasan korupsi. Hal tersebut menyusul terjeratnya sejumlah kepala daerah dalam beberapa bulan terakhir oleh lembaga antirasuah.
"Misalnya dalam satu provinsi yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kota masih ada kepala daerah yang komitmennya tidak sepenuh hati, tentu akan kami lakukan proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, KPK menetapkan tujuh kepala daerah sebagai tersangka, baik gubernur maupun bupati dan wali kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka di antaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno, Wali Kota Batu Eddi Rumpoko, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Febri menyebut, ditetapkannya sejumlah kepala daerah sebagai tersangka dalam kurun waktu tiga bulan ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya. Dia meminta agar kepala daerah tak hanya sebatas hitam di atas putih dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kalau mau melakukan upaya pencegahan korupsi tidak hanya di atas kertas, tidak bisa hanya formalitas saja, tapi harus benar-benar dilakukan dengan komitmen yang utuh," tuturnya.
 (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani) |
Menurut Febri, gencarnya penindakan KPK terhadap kepala daerah dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan di sejumlah daerah selama ini. Penindakan kepala daerah ini menjadi peringatan menjelang hajatan Pilkada serentak 2018.
"Kalau peringatan atau warning selaku kami berikan, baik kepada kepala daerah ataupun pihak lain agar melaksanakan tugas sesuai kewenangannya," ujarnya.